Akhirnya Florence resmi ditahan Polda DIY

Posted by Unknown






Florence Sihombing sedang mengisi BBM di salah satu SPBU di Yogyakarta

Foto diatas bersumber dari : tribunnews

Neh gan,,mulutmu harimau mu,,admin rasa inilah yang tepat buat florence dan buat-buat kamu yang suka maki-maki dan amrah-marah ga nentu,,terus di media sosial,,akhirnya kan berbuntut hukum,,ne buat pelajran,,biasanya buat kerja kaya gene ne cewek gan,,langsung aja y guy artikel ini admin kutip di situsnya " beritasatu "

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (30/8), akhirnya menahan Florence Sihombing yang dilaporkan sejumlah elemen masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap masyarakat Yogyakarta.

Florence yang tercatat sebagai mahasiswa S2 Notariat Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta tersebut langsung ditahan seusai menjalani pemeriksaan di Polda DIY.

Baca juga ne gan : Di Pare-pare,Imam Masjid Di Tikam Saat jadi imam subuh

Florence yang datang ke Polda DIY didampingi penasihat hukumnya Wibowo Malik, dan setelah selesai menjalani pemeriksaan sementara, sekitar pukul 14.00 WIB langsung dilakukan penahanan.

Belum ada aparat berwenang di Ditreskrimsus Polda DIY yang bersedia memberikan keterangan terkait penahanan Florence ini. Hanya saja disebutkan bahwa keterangan pers akan dilakukan pada Senin (1/9).

Sebelum ditahan Florence kembali meminta maaf kepada warga Yogyakarta dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X atas apa yang telah dilakukannya yang menyinggung perasaan warga Yogyakarta.

"Saya mohon maafkan saya, saya salah. Saya juga minta laporan LSM dan sejumlah komunitas di Yogyakarta bisa dicabut agar saya dapat melanjutkan studi," katanya.


Baca juga : Xie Caiping : Gangster Wanita Yang Paling MENGERIKAN Di Dunia


Sejumlah komunitas di Yogyakarta dan juga LSM, melaporkan kicuan Florence yang menghina warga Yogyakarta ke Polda DIY atas pelanggaran UU ITE.

Dalam laporan itu, Florence diduga melanggar pasal 27 (3) dan 28 (2) UU ITE tentang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/mentransmisikan dan/membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Kejadian itu bermula, pada 27 Agustus 2014, Florence bermaksud membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Lempuyangan. Florence yang mengendarai sepeda motor mengambil posisi antrean mobil, bukan di jalur sepeda motor, sehingga diperingatkan aparat TNI yang sedang bertugas dan petugas SPBU juga tidak mengisi kendaraan terlapor.

Setelah itu Florence mengungkapkan kekesalan di media sosial "Path" dengan kata-kata makian terhadap masyarakat Yogyakarta dan mengandung unsur pencemaran nama baik warga Yogyakarta.

Nah itu dia gan,,mudah-mudahan ini suatu pelajaran sangat berharga buat florence sendiri dan buat-buat kamu juga,,,,


BERIKAN KOMENTAR KAMU TENTANG ARTIKEL INI

susan merah -
ASIKTAU Updated at : 15:32

{ 0 comments... or add one}


Post a Comment